Selasa, 19 Februari 2013

POLITIK LUAR NEGERI DAN DIPLOMASI INDONESIA


POLITIK LUAR NEGERI DAN DIPLOMASI INDONESIA

Pendahuluan
Politik luar negeri merupakan salah stau bidang kajian ilmu Hubungan Internasional. Politik luar negeri merupakan studi yang kompleks karena tidak saja melibatkan aspek-aspek eksternal, tetapi aspek internal suatu negara. Politik luar negeri juga sangat erat kaitannya dengan diplomasi karena politik luar negeri merupakan salah satu landasan diplomasi Indonesia yaitu landasan operasional. Politik luar negeri yang bebas aktif menjadi landasan operasional diplomasi. Berikut akan dijelaskan mengenai politik luar negeri yang bebas aktif dan polugri sebagai sumber kebijakan.

Makna Bebas Aktif
Prinsip politik luar negeri Indonesia ialah bebas aktif. ”Bebas” di sini memiliki makna ganda, yaitu:
a.    Bebas bergaul dengan negara dan bangsa mana saja
b.    Tidak memihak (netral)
Sedangkan kata “aktif” di sini bermakna memiliki inisiatif untuk secara konstruktif menyumbang kemerdekaan hakiki dan perdamaian dunia. Sehingga prinsip Politik luar negeri yang bebas aktif ini memberikan ciri utama  diplomasi Indonesia, yaitu:
a.    Mengabdi pada kepentingan nasional
b.    Luwes dalam menyikapi perubahan

Politik luar negeri Indonesia yang ”Bebas Aktif” sangat mempengaruhi diplomasi Indonesia. politik luar negeri yang bebasmenentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengaitkan diri pada satu kekuatan dunia dan aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konfilik, sengketa demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Polugri yang dilakukan untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional di dalam pembukaan UUD 1945.

Polugri Sebagai Sumber Kebijakan

Politik luar negeri (foreign policy) merupakan seperangkat pedoman untuk memilih tindakan yang ditujukan ke luar wilayah suatu negara. K.J. Holsti memberikan tiga kriteria untuk mengklasifikasikan tujuan-tujuan politik luar negeri suatu negara, yaitu:
a.       Nilai (values) yang menjadi tujuan dari para pembuat keputusan.
b.      Jangka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain ada tujuan jangka pendek (short-term), jangka menengah (middleterm),dan jangka panjang (long-term).
c.       Tipe tuntutan yang diajukan suatu negara kepada negara lain.
Tujuan politik luar negeri adalah kepentingan nasional (national interersts) yang didefinisikan sebagai konsep abstrak yang meliputi berbagai kategori/ keinginan dari suatu negara yang berdaulat.

Pengertian kebijakan luar negeri menurut Rosenau ialah upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya. Kebijakan luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (as a cluster of orientation). Politik luar negeri sebagai sekumpulan orientasi merupakan pedoman bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi kondisi-kondisi eksternal yang menuntut pembuatan keputusan dan tindakan berdasarkan orientasi tersebut. Orientasi ini terdiri dari sikap, persepsi, dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah, dan keadaan startegis yang menentukan posisi negara dalam politik internasional. Jadi dapat kita simpulkan bahwa politik luar negeri yang merupakan sekumpulan orientasi menjadi sumber dalam pembuatan kebijakan.

 Politik luar negeri juga merupakan seperangkat komitmen dan rencana untuk bertindak (as a set of commitments to and plan for action). Dalam hal ini kebijakan luar negeri berupa rencana dan komitment konkrit (politik luar negeri) yang dikembangkan oleh para pembuat keputusan untuk membina dan mempertahankan situasi lingkungan eksternal yang konsisten dengan orientasi kebijakan luar negeri. Tindakan politik luar negeri yang merupakan hasil dari penerjemahan dari orientasi umum dan reaksi terhadap keadaan yang konkret (immediate context) akan memberikan pedoman bagi:
1.      Tindakan yang ditujukan pada situasi yang berlangsung lama, misalnya kebijakan luar negeri yang berkenaan dengan konflik Arab-Israel.
2.      Tindakan yang ditujukan pada negara-negara tertentu.
3.      Tindakan yang ditujukan pada isu-isu khusus, seperti kebijakan  luar negeri
   mengenai pengawasan dan perlucutan persenjataan.
4.      Tindakan yang ditujukan pada berbagai sasaran lainnya, misalnya isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Politik Luar Negeri adalah substansi kebijakan. Di dalam politik luar negeri berisi:
a.    Kepentingan yang harus diperjuangkan
b.    Tujuan yang akan dicapai dalam periode tertentu baik jangka pendek maupun jangka panjang
c.    Kekuatan-kekuatan yang dimiliki untuk mencapai tujuan

Diplomasi adalah tehnik (upaya dan cara) untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan yang telah dirumuskan dalam politik luar negeri dengan menggunakan segala kekuatan yang dimiliki. Karena politik luar negeri suatu Negara juga mempertimbangkan kepentingan nasioanalnya termasuk kepentingan ekonominya, maka politik luar negeri menjadi sumber kebijakan negara tersebut dalam pengaplikasian pembuatan kebijakan luar negeri.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas dapat kita simpulkan bahwa Prinsip politik luar negeri Indonesia ialah bebas aktif. Bebas dalam arti bebas bergaul dengan negara dan bangsa mana saja dan tidak memihak (netral).Sedangkan kata “aktif” di sini bermakna memiliki inisiatif untuk secara konstruktif menyumbang kemerdekaan hakiki dan perdamaian dunia. Politik luar negeri yang merupakan sekumpulan orientasi menjadi sumber dalam pembuatan kebijakan guna terwujudnya kepentingan nasional negara tersebut karena polugri adalah substansi kebijakan.

REFERENSI


Banyu, Anak A. dan Yayan M. Yani, 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Holsty, K.J., 1983. Internastional Politics, A Framework for Analysis, 4th ed., London: Prentice Hall.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar