POLITIK LUAR NEGERI DAN DIPLOMASI INDONESIA
Pendahuluan
Politik
luar negeri merupakan salah stau bidang kajian ilmu Hubungan Internasional.
Politik luar negeri merupakan studi yang kompleks karena tidak saja melibatkan
aspek-aspek eksternal, tetapi aspek internal suatu negara. Politik luar negeri juga sangat erat kaitannya
dengan diplomasi karena politik luar negeri merupakan salah satu landasan
diplomasi Indonesia yaitu landasan operasional. Politik luar negeri yang bebas aktif menjadi landasan
operasional diplomasi. Berikut akan dijelaskan mengenai politik luar negeri
yang bebas aktif dan polugri sebagai sumber kebijakan.
Makna Bebas
Aktif
Prinsip
politik luar negeri Indonesia ialah bebas aktif. ”Bebas” di sini
memiliki makna ganda, yaitu:
a. Bebas bergaul dengan
negara dan bangsa mana saja
b. Tidak memihak (netral)
Sedangkan
kata “aktif” di sini bermakna memiliki inisiatif untuk secara konstruktif
menyumbang kemerdekaan hakiki dan perdamaian dunia. Sehingga prinsip Politik luar negeri yang bebas aktif ini memberikan ciri utama diplomasi Indonesia, yaitu:
a. Mengabdi pada
kepentingan nasional
b. Luwes dalam menyikapi
perubahan
Politik luar negeri
Indonesia yang ”Bebas Aktif” sangat mempengaruhi diplomasi Indonesia. politik
luar negeri yang bebasmenentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan
internasional dan tidak mengaitkan diri pada satu kekuatan dunia dan aktif
memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif
dalam menyelesaikan konfilik, sengketa demi terwujudnya ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Polugri yang
dilakukan untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional di dalam pembukaan UUD
1945.
Polugri
Sebagai Sumber Kebijakan
Politik luar negeri (foreign policy) merupakan seperangkat
pedoman untuk memilih tindakan yang ditujukan ke luar wilayah suatu negara. K.J.
Holsti memberikan tiga kriteria untuk mengklasifikasikan tujuan-tujuan politik
luar negeri suatu negara, yaitu:
a.
Nilai (values) yang
menjadi tujuan dari para pembuat keputusan.
b.
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan yang
telah ditetapkan. Dengan kata lain ada tujuan jangka pendek (short-term), jangka menengah (middleterm),dan jangka panjang (long-term).
c.
Tipe tuntutan yang diajukan suatu negara kepada negara lain.
Tujuan politik luar
negeri adalah kepentingan nasional (national
interersts) yang didefinisikan sebagai konsep abstrak yang meliputi
berbagai kategori/ keinginan dari suatu negara yang berdaulat.
Pengertian kebijakan
luar negeri menurut Rosenau ialah upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap
dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan
eksternalnya. Kebijakan luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (as a cluster of orientation). Politik
luar negeri sebagai sekumpulan orientasi merupakan pedoman bagi para pembuat
keputusan untuk menghadapi kondisi-kondisi eksternal yang menuntut pembuatan keputusan
dan tindakan berdasarkan orientasi tersebut. Orientasi ini terdiri dari sikap,
persepsi, dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah, dan keadaan
startegis yang menentukan posisi negara dalam politik internasional. Jadi dapat
kita simpulkan bahwa politik luar negeri yang merupakan sekumpulan orientasi
menjadi sumber dalam pembuatan kebijakan.
Politik luar negeri juga merupakan seperangkat
komitmen dan rencana untuk bertindak (as
a set of commitments to and plan for action). Dalam hal ini kebijakan luar
negeri berupa rencana dan komitment konkrit (politik luar negeri) yang
dikembangkan oleh para pembuat keputusan untuk membina dan mempertahankan
situasi lingkungan eksternal yang konsisten dengan orientasi kebijakan luar
negeri. Tindakan politik luar negeri yang merupakan hasil dari penerjemahan
dari orientasi umum dan reaksi terhadap keadaan yang konkret (immediate context) akan memberikan
pedoman bagi:
1.
Tindakan yang ditujukan pada situasi yang berlangsung lama,
misalnya kebijakan luar negeri yang berkenaan dengan konflik Arab-Israel.
2.
Tindakan yang ditujukan pada negara-negara tertentu.
3.
Tindakan yang ditujukan pada isu-isu khusus, seperti
kebijakan luar negeri
mengenai
pengawasan dan perlucutan persenjataan.
4.
Tindakan yang ditujukan pada berbagai sasaran lainnya, misalnya
isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Politik
Luar Negeri adalah substansi kebijakan. Di dalam politik
luar negeri berisi:
a. Kepentingan yang harus
diperjuangkan
b.
Tujuan
yang akan dicapai dalam periode tertentu baik jangka pendek maupun jangka
panjang
c.
Kekuatan-kekuatan
yang dimiliki untuk mencapai tujuan
Diplomasi
adalah tehnik (upaya dan cara) untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan yang
telah dirumuskan dalam politik luar negeri dengan menggunakan segala kekuatan
yang dimiliki. Karena politik luar
negeri suatu Negara juga mempertimbangkan kepentingan nasioanalnya termasuk
kepentingan ekonominya, maka politik luar negeri menjadi sumber kebijakan
negara tersebut dalam pengaplikasian pembuatan kebijakan luar negeri.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian yang telah diuraikan di atas dapat kita simpulkan bahwa Prinsip politik luar negeri Indonesia ialah bebas aktif. Bebas dalam arti bebas bergaul dengan negara
dan bangsa mana saja dan tidak memihak (netral).Sedangkan kata “aktif” di sini
bermakna memiliki inisiatif untuk secara konstruktif menyumbang kemerdekaan
hakiki dan perdamaian dunia. Politik luar negeri yang merupakan sekumpulan
orientasi menjadi sumber dalam pembuatan kebijakan guna terwujudnya kepentingan
nasional negara tersebut karena polugri adalah substansi kebijakan.
REFERENSI
Banyu, Anak A. dan Yayan M. Yani, 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional,
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Holsty, K.J., 1983. Internastional
Politics, A Framework for Analysis, 4th ed., London: Prentice Hall.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar